Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sita Jaminan

PENGERTIAN HARTA GONO GINI

Pengertian Harta Gono- Gini A.     Dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pengertian harta bersama berdasarkan pasal Pasal 35 ayat (1) UU perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan Kemudian ditegaskan dalam pasal 35 ayat (2)   “ Harta bawaan dari masing-masing suami   dan ist eri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing   sepanjang para pihak tidak menentukan lain” (kualifikasi harta bersama) Maka berdasarkan pasal tersebut hadiah atau warisan yang didapatkan oleh masing-masing pihak tidak termasuk dalam harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain. Pasal 37 dijelaskan bahwa “ bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing’ ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya ”. B.      Dalam KUHPerdata KUHPerdata pasal 119,disebutkan bahwa “ sejak saat dilangsungkan pe...