PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MELAUI RUPS
Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Point a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS. Kemdian dalam Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut: 1. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator, 2. dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. untuk pembubaran yang terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, dan tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator atas kesepakatan dengan pemegang saham. Mengingat bahwa Perseroan Terbatas adalah perjanjian para pendirinya, maka dapat dibubarkan dengan kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini yan...