Secara hukum terjadinya Pembubaran
Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 142 ayat (1) Point a Undang-Undang Perseroan
Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena
keputusan RUPS. Kemdian dalam Pasal 142 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa
Pembubaran Perseroan tersebut:
1.
wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan
oleh likuidator atau curator,
2.
dan
Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk
membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
untuk pembubaran yang
terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, dan tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator
atas kesepakatan dengan pemegang saham. Mengingat bahwa Perseroan
Terbatas adalah perjanjian para pendirinya, maka dapat dibubarkan dengan
kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini
yang bertindak sebagai likuidator adalah Direksi atas kesepakatan dengan
pemegang saham.
Usulan Pembubaran dilakukan oleh
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara,
dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dan keputusan RUPS
tersebut menjadi sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007, dimana Pembubaran Perseroan
dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Dalam hal ini
direksi sebagai likuidator memiliki
Peran yang penting yang diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
- kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
- pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
Pemberitahuan
tersebut kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator;
tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu pengajuan tagihan dimana Jangka
waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Kemudian Pemberitahuan
kepada Menteri sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan bukti:
- dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
- pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas.
Pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri oleh Likuidator
belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dan
Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan likuidator secara
tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
pihak ketiga.
Terdapat
Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam
proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
- pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Disamping itu, likuidator
memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan
menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya,
menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Kreditor dapat mengajukan
keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal Pengumuman. Jika
pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Setelah selesainya likuidasi
dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan barulah Status Badan Hukum PT tersebut
hilang. Sebagiamana ketentuan pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 menyebutkan “Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status
badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban
likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Artinya bahwa pembubaran
Perseroan tersebut tidak menghapus badan hukumnya yang telah didaftarkan sampai
dengan likuidasi dan pertanggungjawaban likuidatornya diterima oleh RUPS atau
pengadilan niaga.”
Kemudian dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 juga menegaskan
1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan
yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas
likuidasi Perseroan yang dilakukan.
3) Likuidator wajib
memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi
dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang
ditunjuknya.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga
bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan
dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga
bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan,
atau Pemisahan.
7) Pemberitahuan dan
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau
hakim pengawas.
8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Maka sesuai dengan Pasal tersebut, Pembubaran PT adalah berakhirnya status badan Hukum Perseroan dalam
Berita Acara Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan dalam Pasal 14 Ayat (4) menyatakan dalam penghapusan oleh karena
pembubaran PT, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3
bulan semenjak dihitung hari pembubaran wajib memberitahukannya kepada Menteri
yang berwenang dan wajib pula memberitahukannya kepada kepala KKP
Kabupaten/Kota/ Kotamadya setempat dengan menyertakan :
- Bukti Penerimaan pemberitahuan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundang-udangan.
- TDP asli
Di kota/Kabupaten/ Kota Madya, penghapusan Ijin TDP
dilakukan melalui dinas perijinan yang memiliki beberapa persyaratan
yaitu :
- Formulir permohonan bermaterai 6000
- Salinan KTP/Keterangan Domisili
- Bukti Pemberitahuan dari kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran PT
- TDP asli
- Laporan serta alasan Penutupan Perusahaan.
Dalam 5 Hari jangka waktu Pengurusan ijin harus sudah
selesai dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah
proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.
===============================