Senin, 01 Januari 2018

PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MELAUI RUPS



Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 142  ayat (1) Point a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS. Kemdian dalam Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut:
1.       wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator,
2.       dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
untuk pembubaran yang terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, dan tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator atas kesepakatan dengan pemegang saham. Mengingat bahwa Perseroan Terbatas adalah perjanjian para pendirinya, maka dapat dibubarkan dengan kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini yang bertindak sebagai likuidator adalah Direksi atas kesepakatan dengan pemegang saham.
Usulan Pembubaran dilakukan oleh  Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dan keputusan RUPS tersebut menjadi sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dimana Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Dalam hal ini direksi sebagai likuidator  memiliki Peran yang penting yang diatur dalam Pasal 147 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
  1. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
  2. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
Pemberitahuan tersebut kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu pengajuan tagihan dimana Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Kemudian Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan bukti:
  1. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
  2. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas.
Pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri oleh Likuidator belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Dan Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan  likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Disamping itu,  likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal Pengumuman. Jika pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Setelah selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan barulah Status Badan Hukum PT tersebut hilang. Sebagiamana ketentuan pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan “Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Artinya bahwa pembubaran Perseroan tersebut tidak menghapus badan hukumnya yang telah didaftarkan sampai dengan likuidasi dan pertanggungjawaban likuidatornya diterima oleh RUPS atau pengadilan niaga.”
Kemudian dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 juga menegaskan
1)      Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
2)      Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
3)       Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
4)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
5)      Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
6)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
7)       Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
8)      Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Maka sesuai dengan Pasal tersebut, Pembubaran PT adalah  berakhirnya status badan Hukum Perseroan dalam Berita Acara Republik Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dalam Pasal 14 Ayat (4)  menyatakan dalam penghapusan oleh karena pembubaran PT, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan semenjak dihitung hari pembubaran wajib memberitahukannya kepada Menteri yang berwenang dan wajib pula memberitahukannya kepada kepala KKP Kabupaten/Kota/ Kotamadya setempat dengan menyertakan :
  1. Bukti Penerimaan pemberitahuan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perundang-udangan.
  2. TDP asli 
Di kota/Kabupaten/ Kota Madya, penghapusan Ijin TDP dilakukan melalui dinas perijinan yang  memiliki beberapa persyaratan yaitu :
  1. Formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Salinan KTP/Keterangan Domisili
  3. Bukti Pemberitahuan dari kementerian Hukum dan HAM tentang Pembubaran PT
  4. TDP asli
  5. Laporan serta alasan Penutupan Perusahaan.
Dalam 5 Hari jangka waktu Pengurusan ijin harus sudah selesai dan ketika ijin penghapusan tersebut sudah keluar maka selesai sudah proses Pembubaran PT dan badan hukumnya sudah terhapuskan.
===============================