Pemanfaatan Tanah Terlantar dan Kepemilikannya
Oleh: Fathin Aqidatus Zahro, S.H., M.Kn Hak atas tanah dapat dimiliki oleh siapapun akan tetapi dalam kepemilikan hak atas tanah terdapat ketentuan yang mengikat berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UUPA yaitu bahwa seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah berkewajiban menyelenggarakan, menggunakan dan memanfaatkan hak atas tanah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari pemberian hak atas tanah adalah agar pemegang hak dapat mempergunakan dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan sosial agar timbul sebuah kesejahteraan bagi masyarakat luas serta bangsa dan negara Indonesia. Hukum agraria sebagai hukum pertanahan Indonesia mengatur terkait asas-asas yang melekat pada tanah, salah satunya adalah asas fungsi sosial yaitu pemilik hak atas tanah dilarang melakukan penelantaran terhadap tanah dengan...