KUHP Baru: Perubahan Paradigma dari Pemidanaan ke Keadilan Substantif
Oleh : Lisa Pardani Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tidak boleh dipahami semata sebagai pergantian norma hukum pidana lama. KUHP baru adalah pernyataan sikap negara tentang bagaimana hukum pidana seharusnya ditegakkan dalam masyarakat yang demokratis, manusiawi, dan berkeadilan. Untuk memahami arah tersebut secara utuh, pembacaan KUHP baru tidak cukup berhenti pada pasal-pasalnya , melainkan harus dimulai dari konsiderannya . Di sanalah terkandung roh pembaruan hukum pidana nasional. Konsideran KUHP Baru: Pernyataan Arah, Bukan Sekadar Formalitas Konsideran KUHP Nasional menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana dilakukan untuk: menyesuaikan hukum pidana dengan nilai kemanusiaan dan martabat manusia ; mewujudkan keadilan yang seimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara; membangun hukum pidana nasional yang rasional, proporsional, dan berkepribadian Indonesia . Makna penting dari konsideran ini adalah...