KUHP Baru: Perubahan Paradigma dari Pemidanaan ke Keadilan Substantif
Oleh : Lisa Pardani
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tidak boleh dipahami semata sebagai pergantian norma hukum pidana lama. KUHP baru adalah pernyataan sikap negara tentang bagaimana hukum pidana seharusnya ditegakkan dalam masyarakat yang demokratis, manusiawi, dan berkeadilan. Untuk memahami arah tersebut secara utuh, pembacaan KUHP baru tidak cukup berhenti pada pasal-pasalnya, melainkan harus dimulai dari konsiderannya. Di sanalah terkandung roh pembaruan hukum pidana nasional.
Konsideran KUHP Baru: Pernyataan Arah, Bukan Sekadar Formalitas Konsideran KUHP Nasional menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana dilakukan untuk:
- menyesuaikan hukum pidana dengan nilai kemanusiaan dan martabat manusia;
- mewujudkan keadilan yang seimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara;
- membangun hukum pidana nasional yang rasional, proporsional, dan berkepribadian Indonesia.
Makna penting dari konsideran ini adalah satu:
hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang terukur. Dari semangat inilah lahir tiga pilar utama penerapan KUHP baru.
Pilar Pertama: Asas Kesalahan (Mens Rea) sebagai Inti Pertanggungjawaban Pidana
KUHP Nasional secara tegas menempatkan asas kesalahan sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana. Pidana tidak boleh dijatuhkan hanya karena suatu akibat telah terjadi, tetapi harus didasarkan pada kesalahan pribadi pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Semangat ini sejalan dengan konsideran yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia. Negara tidak boleh menghukum seseorang tanpa terlebih dahulu memahami niat, kesadaran, dan sikap batinnya.
Implikasinya dalam praktik peradilan sangat jelas:
- perbuatan spontan tidak dapat disamakan dengan perbuatan terencana;
- kesengajaan tidak boleh diasumsikan dari akibat semata;
- mens rea harus diuji, bukan disimpulkan secara instan.
Pemidanaan yang mengabaikan pengujian kesalahan subjektif pada hakikatnya bertentangan dengan semangat KUHP baru itu sendiri.
Pilar Kedua: Proporsionalitas sebagai Ukuran Keadilan Pidana
Konsideran KUHP Nasional juga menekankan pentingnya keseimbangan dan keadilan substantif. Prinsip ini diterjemahkan secara konkret melalui asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara:
- tingkat kesalahan pelaku,
- akibat nyata yang ditimbulkan,
- dan berat-ringannya pidana.
KUHP baru secara implisit mengkritik praktik pemidanaan lama yang menjadikan pidana penjara sebagai respons utama, bahkan untuk perbuatan dengan akibat yang tidak fatal dan kesalahan yang terbatas. Dalam kerangka KUHP Nasional:
- pidana penjara adalah ultimum remedium;
- pidana non-penjara harus diutamakan apabila masih mampu mencapai tujuan pemidanaan;
- hukuman tidak boleh lebih merusak daripada perbuatannya sendiri.
Dengan demikian, pidana yang berat tanpa proporsionalitas adalah bentuk ketidakadilan baru yang justru ingin dihindari oleh KUHP baru.
Pilar Ketiga: Ketepatan Penerapan Hukum sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara
Pilar ketiga yang sering diabaikan adalah ketepatan penerapan hukum. Konsideran KUHP Nasional mengandung pesan kuat agar negara tidak gegabah dalam menggunakan instrumen pidana. Hukum pidana memiliki daya paksa dan daya rusak yang besar. Karena itu, penerapannya harus:
- tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan;
- cermat dalam menentukan objek delik;
- dan tidak memperluas makna norma secara berlebihan demi menghukum.
Integrasi Tiga Pilar: Membaca KUHP Baru sebagai Satu Kesatuan
Ketiga pilar tersebut tidak berdiri sendiri. KUHP baru menuntut agar:
- kesalahan dinilai secara subjektif,
- akibat ditimbang secara proporsional, dan
- norma diterapkan secara tepat dan hati-hati.
Jika salah satu diabaikan, maka penerapan hukum pidana akan kembali pada pola lama: keras, simplistik, dan tidak adil. Dengan kata lain, KUHP baru adalah ujian cara berpikir, bukan sekadar ujian hafalan pasal.
KUHP Nasional adalah tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Namun keberhasilannya tidak ditentukan oleh teks undang-undangnya, melainkan oleh keberanian penegak hukum untuk setia pada semangat konsiderannya. Hukum pidana yang beradab bukan hukum yang paling keras, tetapi hukum yang: adil dalam menilai kesalahan, jujur dalam menakar akibat, dan cermat dalam menerapkan norma. Jika tiga pilar ini benar-benar dijalankan, maka KUHP baru akan menjadi lebih dari sekadar undang-undang.
Komentar
Posting Komentar