jarimah ta'zir
Pendahuluan Dalam hukum pidana Islam ( jinayah ) tindak pidana ( jarimah) dibagi menjadi tiga, yaitu jarima hudud, jarima qishash dan jarima ta’zir. Pembagian jarimah menjadi tiga ini berdasarkan pada jenis hukumannya. Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara dan merupakan hak Allah. Hukuman ini telah ditentukan nas dan tidak ada batas minimal dan maksimalnya. Hukuman had merupakan hak Allah, maka tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Jarimah Qishash adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash atau diat. Baik qishas maupun diat telah diatur dalam nash, perbedaannya dengan hukuman had adalah hukuman had merupakan hak Allah, sedangkan qishash merupakan hak manusia. Akibatnya hukuman qishash dapat diberikan pemaafan dari keluarga korban. Jarimah ta’zir adalah hukuman yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa yang tidak ditentukan hukumannya oleh syara. ...