Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Laporan Tahunan (annual report) Perusahaan

A.     Pengertian Umum Laporan Tahunan ( Annual Report) Laporan Tahunan atau annual report yaitu catatan (informasi) tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit . B.      Dasar Hukum Laporan Tahunan 1.       Dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Laporan Tahunan Pasal 66 1.       Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. 2.       Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a.       laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru...

PENGERTIAN HARTA GONO GINI

Pengertian Harta Gono- Gini A.     Dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pengertian harta bersama berdasarkan pasal Pasal 35 ayat (1) UU perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan Kemudian ditegaskan dalam pasal 35 ayat (2)   “ Harta bawaan dari masing-masing suami   dan ist eri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing   sepanjang para pihak tidak menentukan lain” (kualifikasi harta bersama) Maka berdasarkan pasal tersebut hadiah atau warisan yang didapatkan oleh masing-masing pihak tidak termasuk dalam harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain. Pasal 37 dijelaskan bahwa “ bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing’ ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya ”. B.      Dalam KUHPerdata KUHPerdata pasal 119,disebutkan bahwa “ sejak saat dilangsungkan pe...

PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MELAUI RUPS

Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 142   ayat (1) Point a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS. Kemdian dalam Pasal 142 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut: 1.         wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator, 2.         dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi. untuk pembubaran yang terjadi terjadi berdasarkan keputusan RUPS, dan tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator atas kesepakatan dengan pemegang saham. Mengingat bahwa Perseroan Terbatas adalah perjanjian para pendirinya, maka dapat dibubarkan dengan kesepakatan pula yang diambil dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Disini yan...