Laporan Tahunan (annual report) Perusahaan
A. Pengertian Umum Laporan Tahunan (Annual Report)
Laporan Tahunan atau annual
report yaitu catatan (informasi) tahunan yang berisi gambaran
kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba rugi serta termasuk penjelasan atas
operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit.
B. Dasar Hukum Laporan Tahunan
1.
Dalam UU No 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Laporan Tahunan Pasal
66
1.
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah
ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku Perseroan berakhir.
2.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat sekurang-kurangnya:
a.
laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca
akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku
sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus
kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan
tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c.
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan
oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
yang baru lampau.
3.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.
4.
Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang
wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
1.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris
yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang
saham.
2.
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau
alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan
dalam laporan tahunan.
2.
PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 14/14/PBI/2012 TENTANG
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Definisi Laporan
Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu Bank dalam kurun waktu 1
(satu) tahun.
Pasal 2 “Dalam
rangka transparansi kondisi keuangan, Bank wajib menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, yang terdiri atas”
a.
Laporan Tahunan;
b.
Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan;
c.
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan;
d.
Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
e.
Laporan Publikasi Lain.
Pasal 3 “Bank wajib menyusun Laporan Tahunan yang
paling kurang mencakup:”
a.
informasi umum yang meliputi:
1.
kepengurusan;
2.
kepemilikan;
3.
perkembangan usaha Bank dan kelompok usaha Bank termasuk
perkembangan usaha Unit Usaha Syariah (UUS);
4.
trategi dan kebijakan manajemen termasuk strategi dan
kebijakan manajemen UUS; dan
5.
laporan manajemen
termasuk laporan manajemen UUS;
b.
Laporan Keuangan Tahunan yang meliputi:
1.
Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
2.
Laporan Laba Rugi Komprehensif;
3.
Laporan Perubahan Ekuitas;
4.
Laporan Arus Kas;
5.
catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi mengenai
komitmen dan kontinjensi;
c.
opini dari Akuntan Publik;
d. jenis risiko dan
potensi kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek
manajemen risiko yang diterapkan Bank;
e.
seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan
untuk Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan;
f.
aspek pengungkapan (disclosure) lain sebagaimana
diwajibkan dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, dalam hal belum
tercakup dalam huruf a sampai dengan huruf e diatas; dan
g.
informasi lain.
Bagi Bank Umum
Konvensional, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilakukan pengungkapan mengenai:
a.
permodalan bank; dan
b.
jenis risiko, potensi kerugian, dan penerapan manajemen
risiko, paling kurang untuk risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional,
risiko likuiditas, risiko strategik, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan
risiko hukum.
Pasal 6 berbunyi
1.
Bank wajib mengumumkan Laporan Tahunan dalam website Bank.
2.
Pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
3.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dipelihara dalam website Bank paling kurang untuk 2 (dua) periode
laporan berturut-turut.
Bank yang tidak mengumumkan Laporan
Tahunan pada website Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari, paling banyak sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Semua perusahaan
wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.
Pasal 32 “Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia, Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau yang
diumumkan di dalam website Bank secara material tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya dan/atau tidak disajikan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Bank Indonesia ini dan/atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku,
dikenakan sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
1. penurunan tingkat kesehatan Bank;
2. pencantuman anggota pengurus,
pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi
pemilik dan pengurus Bank; dan/atau
3. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Caesars Casino & Hotel - Dr. Maryland
BalasHapus› hotel-and-casino 보령 출장안마 › hotel-and-casino Mar 15, 2018 — Mar 15, 2018 부산광역 출장마사지 Caesars Casino & 전라북도 출장안마 Hotel Located in the heart of the South Strip, 순천 출장샵 our luxurious hotel and casino is near the heart 영천 출장마사지 of