Laporan Tahunan (annual report) Perusahaan

A.    Pengertian Umum Laporan Tahunan (Annual Report)

Laporan Tahunan atau annual report yaitu catatan (informasi) tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit.

B.     Dasar Hukum Laporan Tahunan

1.      Dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Laporan Tahunan Pasal 66

1.      Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
2.      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a.      laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b.      laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c.       laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d.     rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e.      laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f.        nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g.      gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
3.      Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
4.      Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67
1.      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
2.      Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

2.      PERATURAN BANK INDONESIA  NOMOR 14/14/PBI/2012  TENTANG  TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK

Definisi Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu Bank dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 2 “Dalam rangka transparansi kondisi keuangan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan, yang terdiri atas”
a.      Laporan Tahunan;
b.      Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan;
c.       Laporan Keuangan Publikasi Bulanan;
d.     Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
e.      Laporan Publikasi Lain.

Pasal 3  “Bank wajib menyusun Laporan Tahunan yang paling kurang mencakup:”

a.      informasi umum yang meliputi:
1.       kepengurusan;
2.       kepemilikan;
3.      perkembangan usaha Bank dan kelompok usaha Bank termasuk perkembangan usaha Unit Usaha Syariah (UUS);
4.      trategi dan kebijakan manajemen termasuk strategi dan kebijakan manajemen UUS; dan
5.       laporan manajemen termasuk laporan manajemen UUS;
b.      Laporan Keuangan Tahunan yang meliputi:
1.      Laporan Posisi Keuangan (Neraca);
2.      Laporan Laba Rugi Komprehensif;
3.      Laporan Perubahan Ekuitas;
4.      Laporan Arus Kas;
5.      catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi mengenai komitmen dan kontinjensi;
c.       opini dari Akuntan Publik;
d.     jenis risiko dan potensi kerugian (risk exposures) yang dihadapi Bank serta praktek manajemen risiko yang diterapkan Bank;
e.      seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan;
f.        aspek pengungkapan (disclosure) lain sebagaimana diwajibkan dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, dalam hal belum tercakup dalam huruf a sampai dengan huruf e diatas; dan
g.      informasi lain.

Bagi Bank Umum Konvensional, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan pengungkapan mengenai:
a.      permodalan bank; dan
b.      jenis risiko, potensi kerugian, dan penerapan manajemen risiko, paling kurang untuk risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko strategik, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko hukum.

Pasal 6 berbunyi

1.      Bank wajib mengumumkan Laporan Tahunan dalam website Bank.
2.      Pengumuman Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
3.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipelihara dalam website Bank paling kurang untuk 2 (dua) periode laporan berturut-turut.
Bank yang tidak mengumumkan Laporan Tahunan pada website Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.      teguran tertulis; dan
b.      kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari, paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.

Pasal 32 “Apabila menurut penilaian Bank Indonesia, Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau yang diumumkan di dalam website Bank secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan/atau tidak disajikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan/atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, dikenakan sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
1.      penurunan tingkat kesehatan Bank;
2.      pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; dan/atau
3.      pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Komentar

  1. Caesars Casino & Hotel - Dr. Maryland
    › hotel-and-casino 보령 출장안마 › hotel-and-casino Mar 15, 2018 — Mar 15, 2018 부산광역 출장마사지 Caesars Casino & 전라북도 출장안마 Hotel Located in the heart of the South Strip, 순천 출장샵 our luxurious hotel and casino is near the heart 영천 출장마사지 of

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS MELAUI RUPS

jarimah ta'zir

tindak pidana perpajakan