Postingan

Pemanfaatan Tanah Terlantar dan Kepemilikannya

 Oleh: Fathin Aqidatus Zahro, S.H., M.Kn                Hak atas tanah dapat dimiliki  oleh siapapun akan tetapi dalam kepemilikan hak atas tanah terdapat ketentuan yang mengikat berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UUPA yaitu bahwa seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah berkewajiban menyelenggarakan, menggunakan dan memanfaatkan hak atas tanah sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari pemberian hak atas tanah adalah agar pemegang hak dapat mempergunakan dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan sosial agar timbul sebuah kesejahteraan bagi masyarakat luas serta bangsa dan negara Indonesia.             Hukum agraria sebagai hukum pertanahan Indonesia mengatur terkait asas-asas yang melekat pada tanah, salah satunya adalah asas fungsi sosial yaitu pemilik hak atas tanah dilarang melakukan penelantaran terhadap tanah dengan...

Laporan Tahunan (annual report) Perusahaan

A.     Pengertian Umum Laporan Tahunan ( Annual Report) Laporan Tahunan atau annual report yaitu catatan (informasi) tahunan yang berisi gambaran kondisi operasional perusahaan atau bank biasanya, terdiri atas neraca dan laporan laba rugi serta termasuk penjelasan atas operasi perusahaan, biasanya juga dilampiri laporan hasil audit . B.      Dasar Hukum Laporan Tahunan 1.       Dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Laporan Tahunan Pasal 66 1.       Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. 2.       Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a.       laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru...

PENGERTIAN HARTA GONO GINI

Pengertian Harta Gono- Gini A.     Dalam UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Pengertian harta bersama berdasarkan pasal Pasal 35 ayat (1) UU perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan Kemudian ditegaskan dalam pasal 35 ayat (2)   “ Harta bawaan dari masing-masing suami   dan ist eri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing   sepanjang para pihak tidak menentukan lain” (kualifikasi harta bersama) Maka berdasarkan pasal tersebut hadiah atau warisan yang didapatkan oleh masing-masing pihak tidak termasuk dalam harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain. Pasal 37 dijelaskan bahwa “ bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing’ ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya ”. B.      Dalam KUHPerdata KUHPerdata pasal 119,disebutkan bahwa “ sejak saat dilangsungkan pe...